JAKARTA, HARIANBERANTAS- Kasus yang menyeret Bupati Kuantan Singingi terus berkembang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengembalian amplop yang sempat ditinggalkan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni tidak otomatis menghapus unsur pidana apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam proses penyidikan.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan seluruh fakta, termasuk alasan pemberian dan pengembalian amplop tersebut, akan didalami lebih lanjut oleh penyidik.
KPK juga membuka kemungkinan memanggil Raja Juli untuk dimintai keterangan apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Sementara itu, Raja Juli mengaku langsung memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing usai audiensi resmi pada 2 Juni 2026.
Bahkan, pengembalian disebut telah dilakukan 17 hari sebelum operasi tangkap tangan terhadap Suhardiman Amby.
Kasus ini kini menjadi sorotan karena selain dugaan suap terkait jabatan Sekda. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menemukan indikasi penerimaan lain yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas atau HPT***

