Terbukti Peras dan Terima Jatah Proyek, Abdul Wahid Dituntut KPK 8,6 Tahun Penjara

Terbukti Peras dan Terima Jatah Proyek, Abdul Wahid Dituntut KPK 8,6 Tahun Penjara
Suasana sidang pembacaan tuntutan mantan Gubernur Riau Abdul Wahid, terdakwa di tuntut 8,6 tahun Penjara.

PEKANBARU, HARIANBERANTAS- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan yang dibacakan secara bergantian, Kamis (09/07/2026), Jaksa KPK Meyer Volmer Simanjuntak dan kawan-kawan menuntut agar Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru agar menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 20 No 1 Tahun 2023 KUHP.

”Menuntut agar terdakwa Abdul Wahid dihukum dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta,” ujar jaksa dalam tuntutan.

Selain itu Jaksa juga menuntut agar Abdul Wahid membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar yang apabila tidak dibayar, diganti dengan 3 tahun kurungan.

Mendengar tuntutan itu, Abdul Wahid melalui kuasa hukumnya, Kemal Shahab, menyatakan akan melakukan pembelaan.

”Kami akan melakukan pembelaan, sesuai jadwal yang ditetapkan pada Senin, 20 Juli 2026,” ujar Kemal***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *