Akau Pilih Diam, Praktek Perjudian Gelper New Game Zone di Kawasan Nagoya Batam Disorot

Akau Pilih Diam, Praktek Perjudian Gelper New Game Zone di Kawasan Nagoya Batam Disorot

BATAM, HARIANBERANTAS- Dibalik gemerlap lampu dan kemegahan arena Gelanggang Permainan (Gelper) New Game Zone—atau yang populer dikenal sebagai Gelper Wukong di kawasan Nagoya, Batam, tersimpan sebuah ironi besar. Tempat ketangkasan yang di atas kertas terdaftar sebagai sarana hiburan keluarga, kini diduga kuat telah menjelma menjadi sarang perjudian terselubung berskala besar yang meresahkan masyarakat.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, pemantauan berkala, serta derasnya keluhan warga, Tim Investigasi Harian Berantas menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan izin operasional. Modus yang digunakan di lapangan terbilang sangat rapi. Pemain harus membeli koin atau mengisi saldo (top-up chip) terlebih dahulu menggunakan uang tunai untuk mengoperasikan mesin. Jika berhasil menang, pemain tidak mendapatkan uang di kasir, melainkan diberikan kartu koin, kupon, atau voucer skor kemenangan.

Voucer inilah yang nantinya dibawa ke konter khusus untuk ditukarkan dengan komoditas tertentu, dalam hal ini produk rokok. Namun, rokok tersebut bukan untuk diisap. Melalui mekanisme terstruktur yang melibatkan “wasit” atau perantara pihak ketiga di pojok area, slop rokok tersebut dapat ditukarkan kembali menjadi uang tunai. Sistem terputus ini diduga sengaja dirancang untuk menyamarkan perputaran uang taruhan.

Saat dikonfirmasi terkait perputaran uang haram dan gurita bisnis ini, Akau, sosok yang santer disebut-sebut sebagai aktor intelektual sekaligus pemodal utama di balik megahnya Gelper Wukong, memilih diam atau bungkam saat dikonfirmasi Redaksi Harian Berantas ini via elektronik (WhatsAp), Selasa (07/07/2026) sore kemaren.

Keberadaan Gelper Wukong yang diduga kuat sebagai kedok perjudian ini nyatanya telah membawa dampak sosial yang buruk bagi lingkungan sekitar Nagoya. Banyak warga yang mengeluhkan aktivitas transaksi terselubung tersebut karena dinilai merusak moral dan menghancurkan perekonomian keluarga.

Seorang warga batam berinisial JM, mengekspresikan kekecewaannya yang mendalam terhadap operasional tempat hiburan ketangkasan itu.

“Kami warga di sini sebenarnya sudah sangat resah. Awalnya dibilang tempat permainan ketangkasan anak-anak atau keluarga, tapi yang keluar masuk dari sana mayoritas orang dewasa sampai subuh. Bahkan ada keluarga saya sendiri yang sampai hancur berantakan rumah tangganya gegara permainan mesin tersebut,” ujar JM dengan nada getir kepada tim media

Kemudian, modusnya sudah rapi sekali. Pemain keluar bawa slop rokok, tapi nanti di pojokan atau lewat orang tertentu rokok itu ditukar lagi jadi duit cash. Pertanyaannya, jika ini tempat hiburan anak-anak, kenapa terlihat di lokasi yang bermain orang dewasa bahkan ada yang sudah menuju lansia? Kemudian kenapa rokok hadiah kemenangannya? Apakah anak-anak zaman sekarang merokok? Ini jelas-jelas judi yang dibungkus rapi.

Praktik yang terjadi di Gelper Wukong Nagoya ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi biasa, melainkan sudah mengarah pada dugaan tindak pidana serius. Berdasarkan fakta lapangan, aktivitas tersebut kuat diduga melanggar rentetan ketentuan hukum yang berlaku:

Pasal 303 dan 303 bis KUHP (Perjudian Konvensional): Mengatur ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun bagi para pelaku, penyedia tempat, maupun pemodal yang memfasilitasi aktivitas perjudian untung-untungan dengan skema pertaruhan keuntungan sepihak.

Pelanggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (UU Cipta Kerja): Penyalahgunaan izin dari “Hiburan Umum/Ketangkasan” menjadi “Arena Perjudian” dapat berujung pada sanksi administratif berlapis. Hal ini meliputi pencabutan izin usaha secara permanen hingga penyegelan lokasi oleh Satpol PP bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Pertanyaan besar yang kini menggelinding di tengah masyarakat Batam adalah: Siapa sebenarnya Akau, dan mengapa bisnis judi terselubung miliknya bisa beroperasi dengan begitu megah tanpa tersentuh hukum?

Secara legalitas di atas kertas, tempat usaha milik Akau mengantongi dokumen resmi untuk arena permainan ketangkasan anak-anak atau keluarga. Kedok legal ini kerap dijadikan tameng pelindung saat dilakukan pemeriksaan mendadak oleh instansi terkait”.

Sudah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat bahwa bisnis dengan omzet fantastis per hari seperti ini sulit bertahan lama tanpa adanya perlindungan atau “koordinasi” dengan pihak tertentu. Bungkamnya Akau saat dikonfirmasi media kian memicu spekulasi publik bahwa ia merasa aman di balik bayang-bayang perlindungan tersebut.

Genderang perang terhadap aktivitas perjudian yang ditabuh secara nasional kini sedang menguji komitmen penuh jajaran Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) dan Polresta Barelang di bumi Melayu. Publik kini lantang menagih ketegasan aparat penegak hukum.

Sebagai catatan, Redaksi membuka ruang kepada semua pihak yang merasa dirugikan untuk menyampaikan koreksi dan hak jawabnya melalui contak person: 081263111154***(B/H)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *