Rokok Manchester Bebas Beroperasi di Pelabuhan Tikus kawasan Jembatan Barelang, Aparat Hukum Diminta Bertindak

BATAM, HARIANBERANTAS- Aktivitas peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Kepulauan Riau kembali mencuat setelah publik dan masyarakat mengetahui peredaran rokok Manchester di Kota Tanjungpinang maupun dugaan distribusi Manchester Putih dari Kota Batam.

Berdasarkan informasi data yang dihimpun tim Wartawan dilapangan, rokok tanpa pita cukai tersebut disebut dapat ditemukan di sejumlah titik penjualan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas upaya pemberantasan terhadap jaringan distribusi yang diduga telah beroperasi dalam waktu lama.

Sejumlah warga dan pelaku usaha yang enggan disebutkan identitasnya menilai penindakan selama ini lebih banyak menyasar pedagang atau pengecer, sementara pihak yang diduga mengendalikan pasokan dalam skala besar belum terlihat diproses secara terbuka.

“Yang sering terlihat ditindak justru penjual kecil. Sementara pemasok utama yang disebut-sebut masyarakat belum terdengar tersentuh,” ujar salah seorang narasumber kepada media.

Menurutnya, apabila rokok ilegal masih terus beredar secara konsisten, maka terdapat dugaan bahwa rantai distribusi di tingkat hulu belum sepenuhnya berhasil diputus.

Dikalangan masyarakat pesisir, isu mengenai jaringan distribusi rokok ilegal bukan merupakan persoalan baru.

Beredar informasi bahwa terdapat jaringan yang diduga memanfaatkan gudang transit, jalur laut, kendaraan pengangkut hingga jaringan distributor dan pengecer untuk menyalurkan rokok tanpa cukai ke berbagai wilayah di Kepulauan Riau.

Namun demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian melalui penyelidikan aparat penegak hukum.

Selain merek Manchester yang disebut masih beredar di Tanjungpinang, tim media juga menerima informasi mengenai dugaan distribusi rokok ilegal merek Manchester Putih melalui sejumlah pelabuhan tidak resmi (pelabuhan tikus) di kawasan Jembatan 6 Barelang, Kota Batam.

Sumber berita media ini mengaku mengetahui aktivitas tersebut, terdapat dugaan adanya oknum yang diduga berperan memuluskan distribusi rokok ilegal dari Batam menuju sejumlah daerah di Kepulauan Riau.

Sumber ini juga menduga terdapat hubungan antara jaringan distribusi tersebut dengan pihak ekspedisi maupun pemilik kapal kayu yang digunakan sebagai sarana pengangkutan.

Pewarta media belum dapat memverifikasi secara independen seluruh informasi tersebut. Oleh karena itu, dugaan tersebut masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat yang berwenang.

Apabila benar rokok tersebut beredar tanpa dilekati pita cukai yang sah atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Pasal 54 UU Cukai mengatur bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai sebagaimana diwajibkan dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta dikenai pidana denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Masyarakat berharap penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penyitaan barang bukti atau penindakan terhadap pelaku di tingkat bawah, tetapi juga mampu mengungkap pihak-pihak yang diduga mengendalikan rantai distribusi apabila memang terdapat bukti yang cukup.

Publik juga mendorong agar aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan keberadaan gudang penyimpanan, jalur distribusi lintas pulau, pemasok utama, hingga pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari peredaran rokok ilegal, sehingga penindakan dapat memberikan efek jera dan memutus mata rantai peredaran secara permanen.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dan hak jawab dari Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam informasi tersebut.

Apabila terdapat penjelasan, bantahan, atau klarifikasi resmi, Redaksi membuka ruang kepada semua pihak yang merasa dirugikan untuk menyampaikan koreksi dan hak jawabnya melalui contak person: 081263111154***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *