JAKARTA, HARIANBERANTAS- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skandal yang melibatkan oknum pegawai internalnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pemalang, Purworejo, dan Jakarta. Penyidik menetapkan anggota Polri berstatus Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD), Setya Budi Dias Oktavianto, sebagai tersangka karena diduga memeras Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terkait pengurusan perkara di KPK.
KPK membagi penyidikan menjadi dua klaster. Klaster pertama mengusut dugaan korupsi yang melibatkan Anom Widiyantoro terkait proyek infrastruktur dan lelang jabatan.
Klaster kedua berfokus pada dugaan pemerasan yang dilakukan Setya Budi terhadap Anom. Setya diketahui merupakan anggota Korps Brimob berpangkat Iptu yang pernah menjadi ajudan pimpinan KPK serta bertugas dalam misi perdamaian PBB di Sudan.
Dalam perkara ini, KPK menahan empat tersangka, yakni Anom Widiyantoro, Setya Budi Dias Oktavianto, Lilik Budi Suprianto, dan Mohamad Haris.
Penyidik juga mengamankan 21 orang serta menyita uang tunai lebih dari Rp2 miliar sebagai barang bukti.
KPK menegaskan penanganan perkara dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti dan keputusan kolektif pimpinan. Lembaga antirasuah itu juga berkomitmen melakukan pembenahan internal serta mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan pihak yang meminta uang dengan dalih dapat mengurus perkara di KPK***

