PEKANBARU, HARIANBERANTAS- Akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap tiga terdakwa kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Upaya hukum tersebut diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Selasa (04/08/2026) melalui Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi Riau.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, banding diajukan setelah tim JPU mencermati dan mengkaji secara komprehensif pertimbangan hukum serta amar putusan majelis hakim.
“Tim JPU KPK telah mengajukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,” kata Budi, Rabu (05/08/2026).
Banding tersebut diajukan terhadap putusan tiga terdakwa, yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau nonaktif M Arif Setiawan, dan eks Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.
Menurut Budi, langkah tersebut merupakan kewenangan JPU KPK sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Selain itu, upaya hukum banding dilakukan untuk memastikan penerapan hukum yang tepat serta terwujudnya rasa keadilan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Selanjutnya, JPU KPK akan menyusun dan menyampaikan memori banding kepada Pengadilan Tinggi (PT) Riau.
Memori banding tersebut akan memuat argumentasi yuridis secara komprehensif sebagai dasar permohonan agar putusan tingkat pertama diperiksa kembali.
“Tim JPU KPK akan menyusun dan menyampaikan memori banding yang memuat argumentasi yuridis secara komprehensif sebagai dasar permohonan kepada Pengadilan Tinggi agar memeriksa kembali putusan pada tingkat pertama sesuai dengan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang telah terungkap di persidangan,” ujar Budi.
Budi menegaskan KPK menghormati seluruh proses peradilan yang masih berlangsung.
KPK juga meyakini mekanisme upaya hukum merupakan bagian dari sistem peradilan pidana untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi***

