Terungkap di Ruang Sidang PN Rohil, JPU Pukul Meja Ancam Terdakwa

Terungkap di Ruang Sidang PN Rohil, JPU Pukul Meja Ancam Terdakwa
Kuasa hukum Syahrizal Tanjung, Sartoto Hulu, S.H.

ROHIL, HARIANBERANTAS- Sidang kasus dugaan pencurian yang digelar di Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada Selasa, 20 Oktober 2026, menyajikan fakta-fakta yang memicu pertanyaan mendasar tentang proses penegakan hukum. Apa yang tampak seperti perkara biasa, tiba-tiba membuka lembar baru yang mengejutkan sekaligus memprihatinkan.

Dalam persidangan yang berlangsung secara daring, Terdakwa Syahrizal Tanjung menyampaikan keluhan serius. Ia menceritakan bahwa saat proses pelimpahan berkas di kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Jaksa Penuntut Umum berinisial SA terlihat memukul meja karena Syahrizal menolak menandatangani surat penetapan tersangka.

Di hadapan majelis hakim, Jaksa SA membantah tuduhan tersebut dengan jawaban singkat: “Saya tidak memukul, kan?”

Puncak yang mengguncang jalannya sidang daring datang dari saudara kandung terdakwa sendiri, Bambang Hermanto (terdakwa). Di hadapan sidang, ia dengan tegas mencabut seluruh keterangannya yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Syahrizal sama sekali tidak ikut melakukan pencurian.”

Bambang menyebut disaat penyidikan didesak oleh anggota Tim Buser Polres Rokan Hilir, Budiman Siregar, yang mengatakan “Ikut adekmu, ikut adekmu Syahrizal.” Dalam keadaan ketakutan luar biasa, Bambang akhirnya menuruti permintaan itu dan dari situlah Syahrizal ditangkap.

Begitu juga saat proses penyampaian keterangan berlangsung, salah satu majelis hakim memberikan teguran yang sederhana namun penting: “Kalau ngomong jangan cepat-cepat, gak jelas kita dengar.

Di luar ruang sidang, Kuasa hukum Syahrizal Tanjung, Sartoto Hulu, S.H., menyampaikan kepada awak media bahwa penggunaan keterangan saudara kandung sebagai dasar penangkapan bertentangan dengan Pasal 218 KUHAP. Pasal tersebut menyatakan bahwa orang yang bersaudara tidak dapat diperiksa sebagai saksi satu sama lain. Jika dasar penangkapan saja bermasalah, maka fondasi perkara ini pun ikut dipertanyakan.

Sementara dalam dakwaan Jaksa terhadap Syahrizal Tanjung dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP. Perkara ini bermula pada dini hari bulan Mei 2026 di Jalan Lintas Manggala, KM-6, Kepenghuluan Sintong Makmur, Kecamatan Tanah Putih. Syahrizal diduga bersama Bambang dan seseorang bernama Andi (masih DPO) mengambil barang milik orang lain***(rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *