PEKANBARU, HARIANBERANTAS- Kasus dugaan penipuan dengan modus iming iming pekerjaan proyek terjadi di DPRD Riau. Peristiwa penipuan ini diduga dilakukan oleh oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, inisial AF (Alga Fiqri bin Azmi) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) terhadap korbannya rekanan kontraktor asal Kabupaten Bengkalis
Hal ini terungkap berdasarkan keterangan korban, Yanuar di kedai kopi Bengkalis, Minggu (01/11/2026). Dirinya menjelaskan kronologi kejadian bermula dari pertengahan bulan Mei tahun 2025, saat itu dirinya dijanjikan pekerjaan proyek aspirasi dewan oleh Alga Fiqri untuk wilayah Kabupaten Bengkalis sebanyak tiga paket. Dia (Alga Fiqri) disaksikan oleh asistennya bernama Andika Natanegera meminta sejumlah uang tanda jadi Rp25 juta.
Kemudian, berhubung kegiatan Pokir akan dilaksanakan pada bulan September 2025, kata Yanuar, Alga Fiqri melalui Asisten pribadinya bernama Andika Natanegara meminta Saya datang ke Pekanbaru menemui Alga Fiqri melunasi sisa dana pengkondisian tiga Paket Pokir tersebut sejumlah uang Rp 70 juta rupiah dari kegiatan tersebut. Hal ini terjadi pada tanggal 25 Juli 2025, dengan bukti kwitansi bermaterai, dan disaksikan oleh Andika Natanegera dan Muhammad Adriansyah.
“Tepatnya tanggal 31 Juli 2025, Alga Fiqri menghubungi Saya untuk meminjam uang dana pribadi Saya Rp 20 juta, dengan janjinya 1 minggu mau dikembalikan. Namun sampai sekarang. uang pribadi yang dipinjam, belum diganti” ujar Yanuar mengawali kisah dia tertipu oleh DPRD Riau dari Partai PDI-P itu.
Dikatakan, sekitar akhir bulan September 2025 silam, Saya menanyakan perkembangan proses realisasi kegiatan tersebut, namun menurut Alga Fiqri, kegiatan diundurkan pada bulan Oktober 2025. Nyatanya, mulai dari bulan Oktober 2025 hingga bulan November tahun 2026 ini, kegiatan proyek normalisasi yang dijanjikan itu nihil (fiktif).
“Ini sudah mau dua tahun, sampai saat ini pekerjaan itu tidak ada, sementara uang yang sudah saya berikan tidak tahu diapakan dan dikemanakan dan sekarang saya menuntut uang dan kerugian saya sekitar Rp110 juta dikembalikan,” kata Yanuar saat diwawancarai media, Minggu (01/11/2026).
Yanuar menjelaskan bahwa dirinya sebelumnya sudah berupaya untuk mendatangi dan menemui Alga Fiqri, Anggota DPRD Riau itu, sudah beberapa kali didatangi di Muara Basung Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis. Namun tidak bisa ditemui, karena alasannya sibuk kegiatan Sulok Tariqot, yang pada akhirnya berhasil ketemu juga di Pekanbaru dan berjanji mengembalikan uang Saya tersebut pada akhir bulan September 2026 lalu. Namun sampai sekarang, janji dia tersebut hanya bohong
Saat ditanya ada tidak niat mau melaporkan hal ini ke pihak yang berwajib maupun ke partai politik bersangkutan, Yanuar (korban) mengaku masih melihat situasi.
“Lihat saja dulu, setelah diberitakan ini nanti ada tidak niat baiknya Alga Fiqri, Anggota DPRD Riau dari partai PDI-P itu, kalau juga tidak ada niat baiknya akan saya laporkan ke Polisi, dan meminta rekan-rekan media turut mengawal” kata Yanuar
Alga Fiqri saat dikonfirmasi media melalui sambungan telepon, tak diangkat. Demikian konfirmasi via WhatsApp yang diterima juga tak ada balasan hingga berita ini naik***(tr)

