Ketua BPD Wonosari Tidak Transparan Menerima Dana Sawit Dari Pengelola Peron

BENGKALIS, HARIANBERANTAS.ID– Kuat dugaan disinyalir dari pengusaha peron pengelola sawit ketidak keterbukaan informasi di masyarakat Diduga ketua BPD Wonosari ada bermain Berserta seorang warga di RW 02 yang berinisial KR, sebagai teman yang di tunjuk selaku penerima dana peron yang di duga adanya pungli .

Berkenaan penerima atau pembagian dana dari peron pengusaha sawit yang ada di areal wilayah kerja PT Meskom Agro Sarimas yang wilayahnya terletak di Dusun Tanjung Sari RT 03 Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Atas ketidak keterbukaan ketua BPD Desa Wonosari terkait pembagian dana peron tersebut sehingga menimbulkan kecurigaan kepada warga disekitar wilayah Dusun 04, RW 09 Desa Wonosari.

Menurut salah seorang warga menyampaikan kepada media ini yang namanya tidak mau dipublikasikan, Kamis (13/3/2025), bawa ketua BPD Desa Wonosari diduga ada sinyalir dan tidak Becus dalam melaksanakan tugas poksi nya sebagai ketua BPD sehingga menampilkan yang tidak layak menjadi pimpinan ketua BPD Desa Wonosari karena apa lagi adanya keterlibatan yang di duga sebagai pungli dilingkungan desa Wonosari diharapkan kepada camat Bengkalis serta kepala dinas PMD kabupaten Bengkalis agar tidak merusak reputasi kinerja di desa Wonosari agar ada tindakan yang pantas untuk setiap anggota BPD yang bermain di luar poksi nya sebagai anggota BPD di setiap desa.

Sambung,”Warga lagi seharusnya, pembagian dana peron Sawit ini diserahkan kepada RT.02 bukan diserahkan kepada warga RT.04. hal inilah  yang membuat warga kesal.kemudian dana ini bergulir Setiap bulan nya.”Ungkap salah seorang warga Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.

Dana pemungutan dari pos (peron sawit) yang dikeluarkan oleh pengusaha ini terbukti telah ditransfer oleh M.FADLI melaui Bank BRI. Kemudian Transfer tersebut masuk ke Rekening Novianti yang merupakan warga RT.04 Desa Wonosari.

Besar dana yang di transfer oleh pengelola pos (peron sawit) sebesar Rp.2000.000,-per bulan dari satu orang peron (Dua Juta Rupiah).

Lalu dari ke dua pos (peron Sawit) namun yang satu orang lagi sebesar Rp 1.250.000 perbulan menurut keterangan dari yang bersangkutan di sana juga ada dana karang taruna sebesar Rp 550.000 perbulan yang tidak jelas kemana arahnya, di terima dari dua pengusaha pengelola sawit kelompok tani ( peron ) untuk dalam rincian dari satu orang sebesar Rp 250.000 dan yang satu lagi sebesar Rp 300.000 perbulannya untuk karang taruna Desa Wonosari .

Sambungnya lagi, Dengan nada kesal seharus yang menerima dana atau bantuan tersebut warga RT 02, bukan warga RT 04 Desa Wonosari kecamatan Bengkalis. Warga RT 02 sangat kesal tindakan yang dimotori oleh ketua BPD Wonosari yang seharusnya bukan menjadi urusan tupoksi kinerja sebagai ketua BPD tetapi karena menjanjikan seolah – olah menjadi aset baginya ditengah lingkungan masyarakat Dusun Tanjung Sari Desa Wonosari***(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *