Polda Riau Kalah, PN Pekanbaru Kabulkan Praperadilan Muflihun Terkait Penyitaan Aset di Kasus SPPD Fiktif

PEKANBARU, HARIANBERANTAS- Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Muflihun, terkait penyitaan aset yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

Kuasa hukum Muflihun, Ahmad Yusuf, menyatakan rasa syukur dan menghormati putusan majelis hakim

“Ya, kami bersyukur kepada Allah SWT dan kami menghormati putusan Majelis Hakim yang mulia yang telah mengabulkan permohonan praperadilan Bapak Muflihun sebagian. Putusan ini menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, asas due process of law, dan kepastian hukum,” kata Ahmad Yusuf usai sidang, Rabu, 17 September 2025.

Ia menegaskan, permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya bukan untuk melemahkan aparat penegak hukum, melainkan sebagai upaya koreksi terhadap tindakan penyitaan yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum.

Menurutnya, penyitaan rumah dan aset yang berada di Pekanbaru dan Batam yang dilakukan penyidik sangat merugikan kliennya, baik secara materi maupun nama baik.

“Kami percaya dengan putusan ini, nama baik Bapak Muflihun dapat dipulihkan. Hukum di negeri ini harus berdiri tegak untuk keadilan. Semoga masyarakat ikut mendukung tegaknya keadilan ini,” ujarnya.

Ahmad Yusuf juga menambahkan, pihaknya akan mengambil langkah hukum lanjutan agar putusan tersebut dapat dilaksanakan dengan baik.

“Yang dikabulkan memang hanya sebagian, fokus kami pada objek perkara penyitaan. Alhamdulillah, itu dikabulkan,” jelasnya.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa gugatan perdata yang telah mereka ajukan terhadap 12 tergugat tetap berjalan dan sidangnya dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.

“Dengan putusan ini kami percaya proses hukum harus transparan, adil, dan dikawal bersama. Inilah bukti nyata bahwa hukum masih ada dan harus ditegakkan, walaupun langit runtuh,” tutupnya***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *