Masyarakat Terancam, Penimbunan Hutan Mangrove di Tanjung Piayu Kota Batam Perlu Diusut

BATAM, HARIANBERANTAS- Pesisir laut dikawasan, Kelurahan Tanjung Piayu Kecamatan Seibeduk, Kota Batam, (depan Perumahan Bukit Barelang View) menjadi sorotan setelah ditemukan adanya penimbunan hutan mangrove (bakau) untuk lahan pembangunan perumahan.

Penimbunan ini diduga dilakukan tanpa izin (illegal) oleh perusahaan Gesya Group, dan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup parah dan merugikan masyarakat luas.

Berdasarkan sumber informasi yang diperoleh tim media dilapangan terungkap bahwasanya penimbunan hutan mangrove (bakau) dijadikan perumahan terbaik di Kota Batam yang di gadang -gadang ada keterlibatan mantan Bupati Simalungun, Sumatera Utara

Kemudian, atas peristiwa perlawanan Hukum aktivitas di lokasi terlihat jelas di bekap oleh oknum TNI berinisial JS dan DS yang mengaku sebagai humas dan pengawas yang ditugaskan pihak perusahaan Gesya Group

Menyikapi persoalan Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Komunikasi Pemberantas Korupsi (DPW LSM KPK) Kepri bersama tim media melakukan konfirmasi dan klarifikasi melalui oknum TNI, namun tidak transparan dan menutupi informasi serta melarang tim media (Wartawan) mengambil dokumen foto kegiatan yang diduga illegal tersebut .

Menurut Sekretaris DPW LSM KPK Kepri Bz Halawa, Hutan mangrove merupakan ekosistem yang sangat penting bagi lingkungan dan masyarakat. Hutan mangrove berfungsi sebagai penyerap karbon, pencegah abrasi pantai, dan habitat bagi berbagai jenis hewan. Penimbunan hutan mangrove dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah dan dapat berdampak pada kehidupan masyarakat sekitar.

Lanjutnya, tindakan yang perlu dilakukan, pemerintah pusat, pemerintah provinsi/daerah dan masyarakat perlu mengambil tindakan untuk mencegah penimbunan hutan mangrove dan melindungi lingkungan. Negara dan/atau pemerintah perlu melakukan pengawasan yang ketat dan memberikan sanksi kepada pelaku penimbunan. Masyarakat juga perlu meningkatkan kesadaran dan partisipasi dalam melindungi lingkungan.

“Kami sangat prihatin dengan adanya penimbunan hutan mangrove ini. Maka kami mendesak Kapolda Kepulauan Riau,dan BP Batam segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan yang tegas terhadap pelaku penimbunan,” kata Bz kepada media ini.

Pelaku penimbunan hutan mangrove dapat diancam dengan pidana penjara sesuai dengan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *