JAKARTA, HARIANBERANTAS- Polda Metro Jaya menerima laporan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni yang mengaku diperas pegawai KPK gadungan.
Dalam laporan, Sahroni mengadukan pemerasan yang dilakukan oleh seseorang yang mengatasnamakan diri Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Ada laporan tentang pemerasan dan pengancaman yang diduga dilakukan orang yang mengatasnamakan salah satu lembaga publik yang menangani pengurusan perkara,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto di Polda Metro Jaya pada Jumat, 10 April 2026.
Budi mengatakan laporan itu disampaikan Sahroni pada Kamis, 9 April 2026. Dalam laporannya, kader Partai NasDem itu menuturkan pelaku meminta uang sebesar Rp 300 juta. Budi mengatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Dihubungi terpisah, Sahroni membenarkan telah melaporkan pemerasan yang dialaminya itu. “Benar sekali,” katanya.
Sebelumnya, TIM gabungan KPK dan Polda Metro Jaya menangkap empat orang yang diduga pegawai KPK gadungan pada Kamis, 9 April 2026. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan para pelaku mengaku bisa mengatur penanganan perkara di lembaga antirasuah itu kepada para korbannya.
Budi menjelaskan, empat pelaku berpura-pura sebagai utusan pimpinan KPK. “Mereka mengaku diperintahkan meminta sejumlah uang kepada anggota DPR,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat, 10 April 2026.
KPK menduga permintaan sejumlah uang ini bukan yang pertama kali. Tim gabungan KPK dan Polda Metro Jaya menangkap keempatnya di wilayah Jakarta Barat. Tim menyita barang bukti berupa uang sejumlah US$ 17.400. Petugas membawa keempatnya ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
KPK mengimbau kepada semua jajaran di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), serta berbagai unsur masyarakat lain agar selalu waspada dan berhati-hati terhadap berbagai modus yang mengatasnamakan pegawai KPK. Terlebih, kata Budi, mereka yang melakukan tindakan-tindakan kriminal, penipuan, pemerasan, ataupun yang mengaku dapat mengatur perkara di KPK.
“Kami tegaskan, dalam menjalankan setiap penugasan, pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPK,” kata Budi.
Pegawai KPK juga dilarang menawarkan janji atau menerima, apalagi meminta imbalan, dalam bentuk apa pun. Jadi, tidak benar jika ada pihak yang berjanji bisa “mengurus” suatu perkara yang penanganannya dilakukan oleh KPK.
Budi mengatakan KPK tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga manapun sebagai perpanjangan tangan, mitra, konsultan, pengacara, ataupun perwakilan KPK. Lembaganya juga tidak pernah menerbitkan ataupun bekerja sama dengan media yang memakai nama KPK atau yang mirip dengan KPK***

