Ikuti Jejak Singapura, Masyarakat Adat Minahasa Tolak Kedatangan Ustaz Somad

Ikuti Jejak Singapura, Masyarakat Adat Minahasa Tolak Kedatangan Ustaz Somad
Ustadz Somad

MANADO, HARIANBERANTAS- Gelombang penolakan terhadap rencana kedatangan pendakwah Ustaz Abdul Somad (UAS) kembali bergulir. Kali ini, sebanyak 15 Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Adat Minahasa di Sulawesi Utara secara resmi menyatakan sikap menolak kehadiran penceramah tersebut di tanah Minahasa.

Langkah ini dinilai publik menyerupai kebijakan tegas Pemerintah Singapura yang sebelumnya mencekal masuknya UAS demi melindungi stabilitas kemajemukan bangsa. Pernyataan sikap tersebut disuarakan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang berlangsung di Kantor Gubernur Sulawesi Utara. Pertemuan strategis tersebut turut dihadiri oleh jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), unsur TNI-Polri, serta jajaran pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Utara.

Panglima Besar Ormas Adat Manguni Makasiouw (PMM), Andy Rompas, menegaskan bahwa penolakan ini sama sekali tidak berkaitan dengan sentimen terhadap agama atau keyakinan tertentu. Langkah ini murni diambil sebagai bentuk mitigasi guna menjaga stabilitas, kerukunan, serta keharmonisan antarumat beragama di Sulawesi Utara yang selama ini dikenal sangat toleran.

“Kami ingin Sulawesi Utara tetap aman dan damai. Perbedaan pandangan harus disikapi dengan bijak tanpa menimbulkan kebencian ataupun permusuhan,” ujar Andy Rompas saat memberikan keterangan tertulis.Kekhawatiran ormas adat ini didasari atas rekam jejak konten ceramah masa lalu UAS yang dinilai memuat narasi intoleran dan segregasi sosial.

Alasan serupa sebelumnya juga digunakan oleh Kementerian Dalam Negeri Singapura saat menolak izin masuk UAS di Pelabuhan Tanah Merah pada tahun 2022, di mana otoritas Singapura memandang ceramah UAS dapat memicu perpecahan di masyarakat multiras. Merespons pro-kontra yang berkembang, Ketua Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB) Provinsi Sulawesi Utara, Pdt. Lucky Rumopa, MTh, menjelaskan posisi lembaga yang dipimpinnya.

Pihaknya menegaskan bahwa FKUB tidak memiliki kewenangan legal untuk menolak atau menerima kedatangan seorang tokoh.”Yang berwenang untuk menolak atau menerima adalah pemerintah daerah,” terang Pdt. Lucky Rumopa. Namun, ia menyarankan agar pihak UAS dapat membangun komunikasi yang lebih persuasif guna meluruskan persepsi negatif yang telanjur berkembang di tengah masyarakat Kristen Sulawesi Utara.

Hingga berita ini diturunkan, situasi di Kota Manado dan sekitarnya terpantau tetap kondusif. Pihak tokoh adat beserta aparat keamanan terus mengimbau masyarakat luas agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang di media sosial demi menjaga predikat Sulawesi Utara sebagai salah satu daerah paling rukun di Indonesia***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *