PEKANBARU, HARIANBERANTAS- Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (23/7). JPU KPK meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh pembelaan yang diajukan oleh Abdul Wahid dan penasihat hukumnya
Agenda persidangan berfokus penyampaian memori replik atau tanggapan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK) atas nota pembelaan (Pledoi) yang diajukan oleh terdakwa beserta tim penasihat hukumnya. JPU menanggapi seluruh dalil pembelaan yang disampaikan Abdul Wahid pada persidangan pledoi sebelumnya.
Sebelumnya, terdakwa meminta majelis hakim untuk menyatakan dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan.
“Seluruh argumentasi pembelaan yang diajukan oleh pihak terdakwa tidak didasarkan pada fakta persidangan yang utuh,” papar JPU KPK, Meyer Volmar Simanjuntak saat membacakan tanggapannya.
JPU juga membantah pembelaan Abdul Wahid yang merasa tidak terlibat dalam proses pergeseran APBD.. Terdapat pula fakta mengenai permintaan spesifik pengumpulan uang sebesar Rp1,8 miliar yang dibebankan kepada para bawahan.
JPU juga mempertahankan validitas keterangan saksi-saksi yang telah dihadirkan di hadapan majelis hakim.
Penasihat hukum terdakwa sebelumnya berupaya melemahkan kesaksian para kepala UPT dan pejabat Inspektorat dengan dalih bahwa keterangan tersebut tidak berkesesuaian. Namun, penuntut umum memastikan bahwa seluruh keterangan saksi saling berkesesuaian dan membentuk konstruksi hukum yang utuh mengenai adanya aliran dana haram di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Di penghujung pembacaan repliknya, tim. Penuntut umum tetap berpegang teguh pada surat tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya, karena menilai dakwaan telah terbukti secara meyakinkan melalui serangkaian alat bukti, dokumen, dan kesaksian di bawah sumpah***

