Diduga Bermasalah, PT.Murda Jaya Abadi Dilaporkan Terkait Proyek Renovasi Madrasah PHTC Riau 7

Diduga Bermasalah, PT. Murda Jaya Abadi Dilaporkan Terkait Proyek Renovasi Madrasah PHTC Riau 7

PEKANBARU, HARIANBERANTAS- Kinerja kontraktor PT. Murda Jaya Abadi secara resmi dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Prasarana Strategis (DJPS) Kementerian PU melalui Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Prasarana Strategis Provinsi Riau, atas dugaan berbagai pelanggaran (Penyimpangan) dalam pelaksanaan kegiatan proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Riau 7 yang bersumber biaya APBN 2025/2026 sebesar Rp36,1 miliar lebih.

Laporan proyek Madrasah PHTC Provinsi Riau 7 tersebut diajukan setelah tim Harian Berantas bersama LSM Komunitas Pemberantas Korupsi menghimpun berbagai data informasi dibeberapa daerah lokasi dibangunnya kegiatan

Mencuatnya dugaan penyimpangan dalam proyek Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Provinsi Riau 7 yang dilaksanakan oleh rekanan kontraktor PT. Murda Jaya Abadi, bermula dari informasi yang di terima Harian Berantas dari pekerja yang merupakan warga tempatan menyebutkan bahwa proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Riau 7, bermasalah. Dimana proses pengerjaannya dilapangan tidak sesuai gambar rencana dan RAB.

Koordinator LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Andreas mengatakan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah alat bukti yang mengarah pada dugaan pelanggaran spek dan RAB, termasuk ketidakatifan pengawasan kegiatan proyek dari dinas terkait dilapangan

“Beberapa alat bukti yang kami peroleh mengarah pada dugaan manipulasi material-material kegiatan yang dilakukan dilapangan. Dari sebagian bukti-bukti yang Kami peroleh tersebut telah menjadi dasar kami dalam mengajukan laporan khusus kepada Direktorat Jenderal Prasarana Strategis (DJPS) Kementerian PU melalui Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Prasarana Strategis Provinsi Riau,” ujar Andreas

Menurutnya, tujuan laporan khusus LSM Komunitas Pemberantas Korupsi dan Media tersebut, memberikan kesempatan kepada Direktorat Jenderal Prasarana Strategis (DJPS) Kementerian PU mupun kepada Satker PPS Provinsi Riau supaya dugaan penyimpangan yang terjadi dilapangan saat ini diusut, dan perusahaan PT. Murda Jaya Abadi tersebut di blacklist.

“Kami memberi informasi, sekaligus membuka ruang kepada pihak Direktorat Jenderal Prasarana Strategis (DJPS) Kementerian PU, dan Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis Provinsi Riau untuk mengusut permasalahan yang diduga terjadi di setiap pekerjaan proyek Madrasah PHTC di daerah, serta perusahaan PT. Murda Jaya Abadi itu di blacklist saja, karena proyek yang dikerjakan terkesan banyak menyimpang dari ketentuan gambar rencana dan rancangan anggaran biaya (RAB). Laporan khusus resmi tersebut telah disampaikan kepada SPPS Provinsi Riau pada 30 Juli 2026 pekan lalu.,” katanya.

Dalam surat laporan khusus, pihak Direktorat Jenderal Prasarana Strategis (DJPS) Kementerian PU, dan Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis Provinsi Riau diminta untuk memberikan keterangan dan penjelasan lebih lanjut.

Hingga artikel ini diterbitkan, Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis Provinsi Riau belum memberi tanggapan atas konfirmasi laporan yang disampaikan. Demikian rekanan kontraktor PT. Murda Jaya Abadi juga belum dimintai keterangannya. Namun demikian, Redaksi membuka ruang kepada semua pihak yang merasa dirugikan untuk menyampaikan koreksi dan hak jawabnya melalui contak person: 081263111154***(Mus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *