Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kajari Sampang Dijemput dan Diperiksa Kejagung

JAKARTA, HARIANBERANTAS- Kejaksaan Agung telah menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Fadhilah Helmi di Jakarta.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung Rudi Margono mengatakan penjemputan dan pemeriksaan terhadap
Fadhilah dilakukan karena dugaan penyalahgunaan wewenang.

Menurut dia, penjemputan dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Pengawasan Kejaksaan Agung untuk mempermudah pemeriksaan. Sejauh ini, satu-satunya orang yang diperiksa dalam perkara ini dari lingkup Kejari Sampang adalah Fadhilah.

“Dijemput oleh bidang intel agar mudah pemeriksaan. [Pihak yang dijemput untuk] sementara hanya Kepala Kejaksaan Negeri,” ujar Rudi kepada media, Kamis (22/01/2026).

Dia belum membeberkan apakah nantinya akan melimpahkan perkara ini kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bila ditemukan unsur pidana. Sebab, jaksa masih harus melakukan pemeriksaaan untuk mengidentifikasi unsur pidana tergantung kecukupan alat bukti.

Berdasarkan informasi, kasus etik yang menjerat Fadhilah berawal dari laporan masyarakat di wilayah Sampang dan wilayah tugas sebelumnya. Namun, hingga kini, belum ada informasi lebih detil soal kategori pelanggaran etik yang dilakukan***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *