BATAM, HARIANBERANTAS- Laut di kawasan pesisir Tanjung Buntung, Bengkong, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), kini tengah jadi sorotan. Aktivitas pengerukan dan penimbunan laut (Reklamasi) berskala besar di wilayah tersebut diduga kuat berjalan tanpa persyaratan izin resmi dari pemerintah pusat, provinsi/daerah. Namun hingga kini terkesan tidak tersentuh oleh hukum.
Berdasarkan hasil investigasi Tim Media Harian Berantas dilapangan, bentangan daratan baru hasil penimbunan pantai tersebut telah meluas hingga beberapa hektar are (Ha). Di lokasi kegiatan proyek reklamasi, tim investigasi tidak menemukan adanya papan informasi izin operasional maupun tanda batas wilayah penimbunan yang sah sesuai regulasi penataan ruang laut.
Merespons keresahan masyarakat dan nelayan lokal, Media Harian Berantas ini bersama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM KPK) secara resmi melayangkan konfirmasi dan klarifikasi tertulis ke pihak pengembang (PT.Batam Cipta Industri) pada Senin (06/072026).
Langkah ini diambil untuk menuntut keterbukaan informasi dari pihak perusahaan PT. BCI selaku pengembang untuk segera menunjukkan dan membuktikan dokumen legalitas atas aktivitas reklamasi yang telah mengubah bentang alam pesisir Batam tersebut.
Dari himpunan data, terdapat 7 perusahaan yang diduga terlibat dengan aktivitas penimbunan di kawasan tersebut, antara lain:
PT. Batam Cipta Industri (BCI)
PT. Tata Bangun Sejahtera
PT. Gustin Batam Sukses Utama
PT. Sarana Usaha Batam
PT. Wahana Putra Riau Persada
PT. Sumber Daya Cipta Alam
PT. Sumber Prima Logistik
Aktivitas penimbunan laut yang berjalan lama hingga mendirikan bangunan di atas lahan reklamasi ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat: Siapa yang berwenang memberikan lampu hijau atas pemanfaatan ruang laut tersebut?
”Jika dugaan reklamasi ilegal ini terbukti benar, maka pihak pengembang dapat dilaporkan secara pidana kepada aparat hukum, maupun secara legal standing/gugatan perdata lingkungan hidup ke Pengadilan Negeri berdasarkan wilayah obyek hukum, supaya laut dan tanah negara yang di kuasai segera dikembalikan fungsi kawasan laut ke pemerintah Negera Republik Indonesia” tegas sekretaris LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, BZ Halawa.
Hingga berita ini ditulis, Harian Berantas ini belum mendapat pernyataan resmi dari pimpinan/direktur PT. BCI maupun anak perusahaan yang dibawahi oleh PT. Batam Cipta Industri (BCI) tersebut. Redaksi membuka ruang kepada semua pihak yang merasa dirugikan untuk menyampaikan koreksi dan hak jawabnya melalui contak person: 081263111154***

