BATAM, HARIANBERANTAS- Pihak manajemen dan hukum Playgroup Djuwita Batam akhirnya angkat bicara guna meluruskan rangkaian polemik yang berkembang di publik. Dalam konferensi pers yang digelar di kompleks sekolah, Jalan Komplek Anggrek Permai, Baloi Indah, Lubuk Baja, Rabu (24/06/2026), Kepala Sekolah Playgroup Djuwita, Lidia Wati Siadari, memberikan klarifikasi mendalam terkait dua isu utama: dugaan ancaman kekerasan terhadap guru dan tuduhan kepemilikan ijazah palsu.
Didampingi tim kuasa hukumnya, Filemon Halawa, S.Kom, S.H., M.H., dan Lisman Hulu, S.H., Lidiawati menegaskan bahwa situasi yang beredar di media sosial dan beberapa media online belakangan ini dinilai menyudutkan pihak sekolah secara sepihak.
Lidiawati membeberkan, persoalan ini bermula pada Oktober 2025 ketika seorang wali murid, Sri Suryati, mencurigai anaknya (RU) mengalami kekerasan di sekolah. Meski demikian, anak tersebut tetap mengikuti proses belajar-mengajar seperti biasa hingga terakhir masuk pada 6 April 2026.
Suasana mulai berubah ketika pada 7 April 2026, RU menangis saat diantar dan langsung dibawa pulang oleh ibunya. Karena RU tidak kunjung masuk sekolah, Lidiawati berinisiatif menghubungi Sri Suryati pada 17 April 2026, yang kemudian dibalas melalui pesan singkat meminta kepala sekolah menunggunya di sekolah. Komunikasi berlanjut via telepon pada 20 April 2026, di mana disepakati adanya pertemuan pada keesokan harinya dengan syarat dihadiri oleh para wali kelas dan guru kelas, yakni Miss Desi, Miss Fifi, dan Miss Berta.
Namun, menurut pihak sekolah, pertemuan pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 13.45 WIB tersebut tidak berjalan semestinya. Sri Suryati disebut datang membawa rombongan sekitar 20 orang pria yang tidak dikenal ke area sekolah.
“Sesuai dengan hasil rekaman CCTV, kedatangan kelompok tersebut memicu dugaan tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan. Tiga guru kami, yaitu Miss Desi, Miss Fifi, dan Miss Berta, menjadi korban intimidasi dalam peristiwa itu,” ujar Lidiawati.
Ia juga menyayangkan sikap wali murid yang dinilai tidak etis karena mengisap rokok elektrik (vape) di area sekolah, yang dianggap memberikan contoh buruk di hadapan anak-anak. Atas insiden ini, pihak sekolah telah resmi membuat Laporan Polisi di Polresta Barelang dengan nomor STTLP/B/167/IV/2026/SPKT/Polda Kepri/Polresta Barelang.
Pihak sekolah mengaku mengalami tekanan psikologis berat akibat penggiringan opini yang dilakukan oleh oknum LSM dan LBH.
Diketahui, sebulan setelah sekolah melapor ke Polresta Barelang, Sri Suryati juga membuat laporan tandingan di Polda Kepri terkait dugaan kekerasan anak.
Merespons saling lapor ini, Lidiawati menyampaikan permohonan terbuka kepada pimpinan kepolisian. “Kami memohon kepada Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda untuk mengawasi penanganan laporan ini secara objektif. Jangan sampai laporan tersebut justru menjadi alat untuk mengkriminalisasi kami, para guru, yang sebenarnya menjadi korban intimidasi,” tuturnya.
Selain kasus perselisihan dengan wali murid, konferensi pers ini juga menyoroti pemberitaan beberapa media online yang menuduh Lidiawati menggunakan ijazah palsu.
Kuasa hukum kepala sekolah, Filemon (Leo) Halawa, membantah keras tudingan tersebut dan menegaskan bahwa kliennya menempuh jalur pendidikan formal secara legal.
“Klien kami adalah lulusan murni dari Universitas Diponegoro (Undip) dengan jurusan Sastra Inggris. Tuduhan dari oknum Wartawan tersebut sepenuhnya menyesatkan, tendensius, dan melanggar kode etik jurnalistik karena menayangkan berita tanpa melakukan konfirmasi atau klarifikasi terlebih dahulu kepada klien kami,” tegas Leo Halawa.
Tim kuasa hukum menyatakan tidak akan tinggal diam dan berencana mengambil langkah hukum tegas serta melaporkan pelanggaran etik media-media terkait kepada Dewan Pers*** (Aidiel)

