POLMAN, HARIANBERANTAS.ID- Seorang oknum jaksa inisial HS yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar (Polman) dengan jabatan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), dipersoalkan kerabat terdakwa. Pasalnya, oknum jaksa tersebut diduga menerima uang senilai Rp50 juta.
Uang Rp50 juta, yang diserahkan oleh kerabat keluarga terdakwa kepada oknum Jaksa sebagai ucapan terima kasih untuk meringankan tuntutan terhadap perkara terdakwa yang tersandung kasus Narkoba jenis sabu.
Berdasarkan keterangan Hasri selaku perawakilan keluarga terdakwa, mengaku pihaknya menyerahkan uang senilai Rp50 juta dalam bentuk bukti transfer Bank sebanyak dua kali ke rekening tujuan inisial HS. Uang tersebut kata dia, agar bisa dibantu terdakwa dalam penuntutan agar tidak terlalu tinggi maksimal 2 tahun. Namun alih-laih, uang Rp50 juta yang sudah masuk ke rekening sang Kasi Pidum, namun tuntutan yang diberikan kepada terdakwa naik menjadi 6,5 tahun.
“Tentu kami kecewa pak, karena tuntutan yang kami minta maksimal 2 tahun, berubah menjadi 6,5 tahun. Padahal perjanjian uang yang diserahkan agar tuntutan yang diminta 2 tahun saja, tapi ini tidak terjadi. Makanya kami kecewa,“ ungkapnya.
Terkait penyerahan uang senilai Rp50 juta kepada oknum Jaksa tersebut dengan tujuan tuntutan yang diberikan hanya 2 tahun. Kata dia, dibuktikan dengan transfer ditujukan kepada nama oknum jaksa yang dimaksud inisial HS dengan jumlah transfer dua kali dengan jumlah bervariasi 20 juta dan 30 juta .
“Ini masih saya pegang bukti transfernya dengan nama oknum jaksa sebagai penerima. Saya minta uang kami dikembalikan utuh jika tidak mau ribut,“ tegasnya.
Dikonfirmasi, Kasi Intelijen Kejari Polman, Farid, SH kepada indigo99,com mengatakan, bahwa sudah beberapa orang wartawan yang menelpon terkait ini.
Menurut mantan Kasi Intelijen Kajari Mamasa itu, mengaku terkait persoalan yang diributkan itu akan melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan.
“Persoalan ini sudah banyak teman-teman wartawan yang telepon ke saya tapi saya bilang tunggu dulu karena saya mau konfirmasi dulu kepada yang bersangkutan terkait ini,” terang Farid***

