Diduga Terlibat Kasus Pemerasan, Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Ditahan KPK

Diduga Terlibat Kasus Pemerasan, Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Ditahan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid (AW), Marjani (MJN), ditengah mengenakan rompi orens, Senin, 13/04/26. Marjani diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan di Riau

JAKARTA, HARIANBERANTAS- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid (AW), Marjani (MJN), Senin, 13 April 2026. Marjani diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di Riau.

Pelaksana harian (Plh) Deputi Penindakan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, Marjani memiliki tugas sebagai pengepul uang pemerasan dan penerimaan lain untuk Abdul Wahid. Dalam kasus ini, sebagian uang yang diterima Marjani untuk Abdul Wahid, diketahui oleh Tenaga Ahli Dani M Nursalam (DAN).

“DAN menyerahkan uang sejumlah Rp950 juta kepada saudara MJN,” kata Achmad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 13 April 2026.

Uang itu diterima Marjani melalui Dani pada Juni 2025. Sejatinya, Dani mendapatkan Rp1 miliar dari Sekretaris Dinas PUPR PKPP Ferry Yunanda (FRY), yang merupakan representasi Abdul Wahid.

“Untuk selanjutnya digunakan sebagai kepentingan AW,” ucap Achmad.

Selain itu, Marjani juga menerima Rp450 juta untuk Abdul Wahid pada November 2025. Penyerahan uang itu diketahui Dani lewat video call.

Sementara itu, Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid sudah menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan rasuah terkait anggaran proyek di Provinsi Riau alias perkara jatah preman. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Abdul Wahid cs diduga telah menerima uang rasuah sampai Rp3,5 miliar.

“(Telah) memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya, yaitu memberikan uang sebesar Rp1,8 miliar, sebesar Rp1 miliar, dan sebesar Rp750 juta,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK, dalam surat dakwaan yang dikutip pada Jumat, 27 Maret 2026.

Uang itu diberikan oleh sejumlah pejbata di Pemerintahan Provinsi Riau. Dalam kasus ini, Abdul Wahid melakukan rasuah jatah reman bersama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKPP) Riau Muh Arief Setiawan, Tenaga Ahli Gubnernur Riau Dani M Nursalam, dan Ajudan Pribadi Marjani.

“Turut serta melakukan perbuatan, pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya,” ujar jaksa.

Editor : Toro.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *