JAKARTA, HARIANBERANTAS- Kejaksaan Agung telah menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto (HS) sebagai tersangka. Hery sudah keluar dari Gedung Pidsus Kejagung menggunakan rompi tahanan pink.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan kasus yang menjerat Hery adalah soal tata kelola usaha pertambangan nikel 2013-2025 di Sulawesi Tenggara.
“Tim penyidik Jampidsus menetapkan HS, dalam perkara tipikor tata kelola usaha pertambangan nikel 2025. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik dilakukan penggeledahan dan lain-lain,” ungkap .
Syarief menjelaskan kronologi kasus tersebut bermula saat PT TSHI memiliki permasalahan perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Dari sini didapat peran HS yang mengatur PT TSHI untuk menghitung sendiri beban yang harus dia bayar dalam bentuk PNBP.
“Kemudian bersama saudara HS untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman agar PT TSHI menghitung sendiri beban yang harus dibayar,” bebernya.
Dengan kasus ini, tersangka HS ditetapkan melanggar pasal 12 huruf a huruf b pasal 606 KUHP baru dengan masa penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Jakarta.
“Tersangka HS ditetapkan melanggar pasal 12 huruf a huruf b pasal 606 KUHP baru penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Jakarta,” ucapnya***

